jatimnow.com - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.
Pakar Hukum Administrasi Publik Dr. Jamil menyebut langkah tersebut menyimpan kejanggalan serius karena kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 telah memiliki dasar hukum yang tegas.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Dari kebijakan pembagian kuota tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mempublikasikan besaran kerugian negara yang dituduhkan.
Jamil menilai kebijakan pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan atributif menteri yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang, bukan hasil diskresi atau delegasi lembaga lain.
“Undang-undang memberikan kewenangan langsung kepada menteri. Itu kewenangan asli, bukan turunan. Maka menteri berhak mengatur pembagian kuota tambahan secara mandiri,” kata Jamil dalam Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat", yang digelar oleh LBH Ansor Jatim, di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Ia merujuk Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyebut pengaturan kuota tambahan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Dengan konstruksi tersebut, kuota tambahan tidak terikat pada skema pembagian kuota reguler dan khusus sebesar 92 persen dan 8 persen.
Baca juga: Dana Haji Dikorupsi, Gus Lilur Minta KPK Kejar Semua Penerima Aliran Dana
“Pembagian 8 persen dan 92 persen itu hanya berlaku untuk kuota konvensional. Untuk kuota tambahan, undang-undangnya memberi ruang pengaturan tersendiri,” ujarnya.
Dari sisi pidana, Jamil menilai unsur pelanggaran hukum belum tampak, baik secara formil maupun materiil. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan Gus Yaqut berada dalam koridor kewenangan yang sah.
“Kalau kewenangannya sah, lalu aturan mana yang dilanggar? Unsur pelanggaran hukumnya menjadi tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung absennya unsur 'mens rea' atau niat jahat, yang menjadi syarat utama dalam tindak pidana korupsi. Tanpa kejelasan kerugian negara, pembuktian unsur tersebut dinilai rapuh.
Baca juga: Foto: Haul Dua Tahun Rizal Ramli
“Kerugian negaranya saja belum dihitung. Lalu bagaimana membuktikan niat jahat? Dalam hukum pidana, itu unsur yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Dr. Jamil mendorong tim kuasa hukum Gus Yaqut menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
“Menurut saya, langkah hukum yang paling rasional adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini,” tuturnya.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan praktisi hukum Mellisa Anggraini. Ia menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 sah secara hukum dan disusun dengan pertimbangan keselamatan jemaah, berdasarkan simulasi kapasitas bersama otoritas Arab Saudi.