Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Penyedia Terancam Blacklist

Minggu, 18 Jan 2026 19:20 WIB
Reporter :
Sugianto
Anggota Komisi D DPRD Jatim Drs. H. Satib, M.Si saat meninjau Dam Pelimpah. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember ambrol. Penyedia proyek pembangunan senilai Rp15 miliar ini terancam masuk daftar hitam (blacklist) karena pekerjaan belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Drs. H. Satib, M.Si, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur meninjau langsung lokasi dam yang rusak pada Minggu (18/1/2026).

“Kami sudah melihat kondisi bangunan dam pelimpah. Kerusakannya cukup parah. Kontrak pekerjaan berakhir 21 Desember 2025, tetapi sampai sekarang belum selesai,” ujar Satib di lokasi.

Baca juga: Penerbangan Bandara Notohadinegoro Jember juga Diminati Penumpang Luar Daerah

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, proyek yang belum rampung hingga akhir kontrak 21 Desember 2025 telah diberikan perpanjangan sampai 31 Desember 2025. Setelah itu, penyedia PT Rajendra Pratama Jaya masih memperoleh kesempatan tambahan selama 50 hari kerja terhitung 1 Januari hingga 19 Februari 2026 dengan konsekuensi denda per mil per hari.

“Kalau dihitung, masa 50 hari itu hampir habis. Saya melihat pekerjaan sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan bagian yang jebol. Estimasi saya, proyek ini tidak akan selesai dalam waktu 50 hari kerja,” ungkapnya.

Satib menilai, tindak lanjut setelah masa perpanjangan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jatim. Menurutnya, perlu kajian mendalam apakah nantinya berujung pada blacklist atau langkah lain sesuai aturan.

Terkait hasil uji laboratorium, Satib menyebut tidak ada persoalan. Berdasarkan hasil uji dari Fakultas Teknik Universitas Jember, mutu beton dinyatakan sesuai spesifikasi.

Meski demikian, sebagai fungsi pengawasan, pihak legislatif berencana mencari pembanding uji lab dari lembaga lain agar hasilnya lebih kredibel.

Baca juga: Jembatan Gantung Diperbaiki, Warga di Jember Harap Pemerintah Bangun Permanen

“Saya ingat ada regulasi, jika harga satuan belum tercantum dalam standar pemerintah, panitia boleh melakukan survei sendiri ke tiga tempat berbeda. Dari situ diambil harga terendah. Prinsip ini bisa kami pakai agar pengujian makin objektif,” jelasnya.

\

Sementara itu, PPK Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari, menyampaikan bahwa pihak penyedia telah menyatakan kesanggupan memperbaiki kerusakan dengan skema denda.

“Karena masa pelaksanaan dan tambahan 50 hari kalender hampir habis, kami masih bisa memberikan kesempatan kedua. Namun akan dilihat dulu progresnya, sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” paparnya.

Ia menegaskan, kesempatan kedua diberikan maksimal 40 hari kalender. Jika tetap tidak selesai, kontrak akan diputus dan penyedia langsung diblacklist.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN

“Kalau tidak rampung juga, kontrak diputus, sisa uang harus dikembalikan ke negara, dan penyedia otomatis masuk daftar hitam,” tegas Windari.

Selain itu, denda per mil per hari wajib disetor ke kas negara melalui Bank Jatim setelah dihitung oleh dinas terkait.

“Iya, dendanya disetor ke Bank Jatim. Nanti besarannya dihitung, satu permil dikalikan jumlah hari keterlambatan,” pungkasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler