jatimnow.com - Upaya hukum manajemen CNN Indonesia untuk membenarkan kebijakan pemotongan upah sepihak berakhir buntu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi perusahaan media milik Chairul Tanjung tersebut, sekaligus mengukuhkan kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp494,6 juta kepada para pekerjanya.
Dalam putusan tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat telah selaras dengan koridor hukum.
Baca juga: Demo Rusuh, ALMI Gugat Pejabat Tinggi Negara
Vonis ini mengakhiri sengketa panjang yang bermula saat manajemen memangkas gaji karyawan hingga 35 persen selama periode Juni-Agustus 2024 tanpa kesepakatan tertulis.
Gugatan tersebut dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan yang menabrak aturan ketenagakerjaan. Sebanyak 201 pekerja sempat melayangkan petisi penolakan, namun manajemen justru mempersilakan karyawan menempuh jalur hukum.
Langkah berani kemudian diambil oleh tujuh pekerja di Jakarta dan satu orang di Surabaya melalui meja hijau.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral sekaligus pelajaran bagi industri media.
Menurutnya, alasan perusahaan melakukan PHK dan potong gaji karena merugi terbukti lemah di persidangan.
"Perusahaan masih mencatat keuntungan pada 2023, sementara klaim rugi baru muncul di akhir 2024. Padahal, pemangkasan hak sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Pengadilan membuktikan bahwa PHK atas dasar kerugian tersebut tidak berdasar," ujar Taufiqurrohman, Senin (12/1/2026).
Baca juga: MA Cari Wakil Ketua, Pengamat Tegaskan Integritas dan Rekam Jejak Bersih
Kekalahan manajemen tidak hanya terjadi di ibu kota. Di Surabaya, CNN Indonesia juga tersungkur dalam dua gugatan berbeda terkait pemotongan upah dan prosedur PHK.
Meski manajemen sempat mengajukan kasasi untuk kasus pemotongan gaji, MA tetap bergeming dan menolak permohonan tersebut pada Agustus 2025.
Saat ini, manajemen masih mengulur waktu dengan mengajukan kasasi atas putusan PHI Surabaya yang mengharuskan mereka membayar pesangon dan sisa upah sebesar Rp142,5 juta kepada jurnalis Miftah Faridl.
Pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai langkah tersebut sebagai bentuk arogansi.
"Manajemen memilih memperpanjang konflik alih-alih menunjukkan itikad baik menjalankan putusan hakim. Padahal dalam kasus upah, kasasi mereka sudah rontok," tegas Salawati.
Baca juga: Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bebas dari Calon Bermasalah
Di luar urusan finansial, CNN Indonesia kini menghadapi sorotan tajam terkait isu pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Selain memangkas gaji, perusahaan diduga berupaya melumpuhkan SPCI, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian, Komnas HAM, hingga Direktorat Jenderal HAM.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai keteguhan para pekerja dalam melawan kesewenang-wenangan menjadi preseden penting bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
"Keputusan ini menjadi pengingat bagi setiap pengusaha bahwa hak pekerja dilindungi konstitusi dan tindakan semena-mena pasti akan menemui konsekuensi hukum," pungkasnya.