jatimnow.com – Polres Probolinggo mengamankan sebanyak 38 tersangka tindak kejahatan dan kriminalitas dalam Operasi Sikat Semeru 2018.
38 tersangka itu, terlibat dalam 45 kasus yang berbeda-beda. Kasus yang paling banyak adalah kasus Curat 20 kasus, Curas 4 Kasus, Curanmor 8 Kasus, Handak 2 kasus, Sajam 7 Kasus, Street Crime (Kejahatan Jalanan) 4 Kasus.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan para tersangka ini dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum.
Baca juga: Polres Kediri Kota Bekuk 10 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025
"Dalam waktu 12 hari mereka berhasil kami amankan," kata Fadly di Mapolres Probolinggo, Rabu (19/9/2018).
Fadly juga mengatakan tersangka itu dimanankan dari berbagai tempat di Probolinggo. Bahkan, dari satu tersangka juga terlibat aksi kejahatan di lima titik yang berbeda.
"Mereka kerap kali melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pengintaian dan pembobolan rumah kosong," ujanya.
Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Kembalikan Motor Kepada Korban
Selain itu, para tersangka ada yang melakukan aksi kejahatan di jalan raya dengan pelemparan batu kaca mobil, jambret, begal dan kejahatan lainnya.
"Kami akan tindak mereka sesuai dengan aturan perundangan-undangan hukum pidana yang berlaku sesuai dengan kasus hukum yang mereka lakukan," pungkasnya.
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat