jatimnow.com - Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan kasus sengketa tanah di Ponorogo masih menggantung lantaran terkendala masalah psikologis.
Miseran (46) warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo diketahui membunuh tetangganya Lasmi (75), dengan cara menghantam kepala korban dengan batu.
"Pelaku masih kami bawa ke Psikiater. Baik ke RSUD dr Harjono maupun ke RS Bhayangkara Kediri," kata Kapolsek Jetis, AKP Suwito, Sabtu (15/9/2018).
AKP Suwito mengaku, pihaknya mengalami kesulitan ketika memeriksa pelaku. Pasalnya, jawaban dari pelaku lebih banyak mengacau daripada benarnya.
"Makanya kami bawa ke psikiater. Jika memang terbukti gila, kita akan gelar kasusnya. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya sehingga kasus dihentikan dengan SP 3 (Surat pemberhentian kasus-red)," ujarnya.
Namun demikian, sampai saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Jetis. AKP Suwito beralasan, jika memang gila seharusnya pelaku mempunyai semacam kartu kuning.
"Ini kan tidak. Hanya keterangan beberapa saksi yang menyatakan pelaku pernah disuntik obat penenang di salah satu puskesmas," terangnya.
Miseran (46) ditangkap setelah membunuh tetangganya yang bernama Lasmi (75) dengan sebongkah batu. Keduanya terlibat masalah sengketa tanah.
Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuh Kasus Sengketa Tanah
Sabtu, 15 Sep 2018 12:22 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ponorogo
Pidatonya Viral, Berikut Profil Pimpinan Ponpes Gontor KH Hasan Abdullah Sahal
Satire Kiai Hasan Gontor di Depan Prabowo: Kritik Ambisi Jabatan dan Status
13 Desa di Ponorogo Terancam Kekeringan
Warga Dungus Ponorogo Senang Dapat Guyuran Air Bersih dari Gubernur Khofifah
Prabowo Serukan Free Palestine di Puncak 1 Abad Gontor
Berita Terbaru
Pertumbuhan Simpanan Bank di Sekarkijang, Lumajang Tertinggi, Jember Terbesar
IWAPI Jatim Dorong UMKM Perempuan Perkuat Ketahanan Ekonomi
Jalur Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka, Pendaki Dilarang Buat Api Unggun
Kerja Sama dengan Persela, Unisla Siapkan Program Beasiswa Pemain dan Suporter
Dipidana Karena Aplikasi HGI, Ini Harapan YS
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Tiga Orang di Surabaya Dihukum 1 Tahun Gara-gara Aplikasi HGI
#2
IWAPI Jatim Dorong UMKM Perempuan Perkuat Ketahanan Ekonomi
#3
Akh Muzakki Resmi Diberhentikan Kemenag, Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
#4
Gugur Saat Tugas, Ahli Waris Serda Yuda Zakaria Terima Manfaat JKK Rp352 Juta dari ASABRI
#5