jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lapas Kelas I Surabaya.
Zaenal Abidin itu merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama Terpidana Zaenal Abidin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Ponorogo, Ini Pernyataan Resmi Lisdyarita
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Ali Fikri.
Baca juga: Termasuk Sugiri, KPK Tangkap 13 Orang Dalam OTT di Ponorogo
Zaenal juga harus diwajibkan membayar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Zaenal Abidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.270.000.000.
"Dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Ali.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Tulungagung Ditangkap KPK, Ini Kasusnya
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkasnya.