jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, seorang pria di Kabupaten Pasuruan berdalih terpapar Covid-19 dengan cara memalsukan surat hasil tes PCR.
Tersangka penipuan itu berinisial MAC, warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dia akhirnya dijemput paksa Satreskrim Polres Pasuruan yang curiga dengan aksi tersangka.
Baca juga: Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim
Baca juga: Tak Ingin Dijemput Polisi, Tersangka Kasus Penipuan Palsukan Surat Tes PCR
Baca juga: Kasus Rp147 Miliar, Hermanto Oerip Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik