Lapas Ponorogo Ajukan 51 Remisi Idul Fitri, 1 Napi Langsung Bebas

Sabtu, 09 Jun 2018 14:09 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Suasana rutan kelas II B Ponorogo

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) kelas II B Ponorogo mengajukan remisi kepada 51 narapidana pada momen Idul Fitri kali ini. Dari 51 tahanan yang mendapat remisi, 1 napi langsung bebas.

"Kami mengajukan 51 orang mendapat remisi. Dan semua dikabulkan saat perayaan hari raya idul Fitri," kata Kasubdit Pelayanan Tahanan, Lapas kelas II B, Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Sabtu (9/6/2018).

Dari 51 orang tersebut, 24 orang mendapat remisi 15 hari. sementara 26 orang lainnya mendapat potongan 1 bulan.

Baca juga: Ikut Halalbihalal, Tiga Sivitas ITS Surabaya Dapat Hadiah Umroh

"Satu napi langsung bebas. Atas nama Pujud, napi kasus penipuan," jelas pria asal Madura ini.

Baca juga: Lebaran 2026, Bongkar Muat di Priok Tetap Stabil

Ia mengaku mereka yang mendapat remisi di rutan tersebut rata-rata kasus pencurian dan pencabulan. Mereka yang mendapat remisi 15 hari, belum menjalani masa hukuman 1 tahun tapi sudah lebih dari 6 bulan.

\

Sedangkan, yang mendapat potongan tahanan 1 bulan berarti sudah menjalani 1 tahun penjara.

Baca juga: Trafik Data Indosat Naik 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

"Mereka yang sudah mendapat remisi di lebaran tahun ini, berarti tahun depan mendapat remisi sebesar 1 bulan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler