jatimnow.com - Seorang pelaku pembuat bom ikan dibekuk Polresta Banyuwangi.
Dari tangan AB (33) asal Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, polisi mengamankan 4 buah detonator dan 4 bom ikan (bondet).
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dari pengakuan pelaku, bondet tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan.
Baca juga: Pelaku Pelempar Bonder di Probolinggo Tertangkap, Tiga Diantaranya Masih Anak
"Dari alat bukti, didapati beberapa barang peledak yang telah dijual ke beberapa tempat. Sedangkan, untuk barang bukti yang disita ada 4 detonator dan 4 buah bom ikan (bondet)," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019).
"Tersangka mengaku membuat bom ini dibawah 1 tahun. Daya ledaknya mempunyai efek bukan hanya mematikan ikan, tapi dapat merusak daripada terumbu karang. Dan ini salah satu hal yang dilarang oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Ledakan Bondet Hebohkan Warga Mayangan Probolinggo, Satu Pemuda Terluka
Dari hasil lidik kepada pelaku, dalam pembuatan bondet ini ia mengaku merakit sendiri. Sedangkan untuk bahan-bahannya didapat dengan cara membeli.
Tersangka juga mengakui bahwa, merakit bom ikan tersebut karena belajar kepada seseorang yang berinisial A yang kini telah meninggal.
Salah satu bahan, tambahnya, seperti potasium juga didapat dari sisa-sisa pada saat membuat bom ikan bersama A, tahun 1996 lalu.
Baca juga: Ledakan di Sumenep Berasal dari Bondet, Tim Gegana Temukan Bubuk Mesiu
"Oleh tersangka 1 bom ikan ini dijual seharga Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951," tukasnya.