jatimnow.com - Fatukrohman tega menggadaikan mobil milik Wito, warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang merupakan temannya sendiri.
Kejadian ini berawal ketika Wito ingin menjual mobil Carry warna hitam miliknya. Pelaku menyanggupi untuk membantu menjual mobil milik Wito dan mobil itu pun dibawa pelaku.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?
Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Berita Selengkapnya: Gadaikan Mobil Milik Temannya, Pria di Ponorogo ini Ditangkap