Pixel Codejatimnow.com

Jerat Pengedar dan Produsen Oplosan, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

 Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin

jatimnow.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.

"Miras musuh kita bersama. Kita nyatakan perang terhadap miras. Kita hajar, hajar ae. Wes ngono ae (Sudah begitu saja)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2018 di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Kapolda arek Suroboyo ini menegaskan, pihaknya telah merumuskan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengedar dan produsen miras oplosan (tidak berizin).

Pihaknya tidak ingin, mereka hanya dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Padahal ada orang meninggal dunia karena diduga minum miras oplosan.

"Sekarang sudah saya rumuskan pasal-pasal yang bisa untuk menahan produsen, menahan pengedar kalau itu memang (miras) oplosan," tegasnya.

Polisi akan menjerat pelaku peredaran miras oplosan dengan pasal yang ada di undang-undang tentang perlindungan konsumen, undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang pangan.

"Itu (miras oplosan) bisa membahayakan keselamatan nyawa orang lain patut dihukum seberat-beratnya. Itu masih dirumuskan," tegasnya.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Kapolda menegaskan, pihaknya merumuskan pasal yang memberatkan, agar pelaku kasus miras tidak hanya dikenakan tipiring.

 "Merumuskan ya kita melihat pasal jangan hanya kena Tipiring, apalagi kalau sudah menimbulkan korban banyak ini. Kalau Tipiring aman saja, barang bukti cuma disita barang buktinya, dimusnahkan terus orangnya di-Tipiring," terangnya.

"Enggak, (dijerat) pasal pemberatan wes. Ya kalau membahayakan mengakibatkan orang mati. Apalagi memprodusen dengan skala besar walaupun gayanya masih kampung, disuling, tapi jumlahnya banyak seperti di Tuban, di Kediri, wes proses hukum saja, untuk pencegahan," tegasnya.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

 Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mensingkronkan pasal pemberatan yang diterapkan bagi pengedar dan produsen miras oplosan.

"Nanti tinggal dikoordinasikan dengan JPU, sama sama satu persepsi," jelasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Jajeli Rois