Pixel Codejatimnow.com

26 Formasi CPNS di Tulungagung Kosong

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
PNS di Pemkab Tulungagung melakukan aktifitas
PNS di Pemkab Tulungagung melakukan aktifitas

jatimnow.com - Sebanyak 26 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Tulungagung, dipastikan kosong. Kekosongan itu disebabkan tidak adanya pendaftar yang memilih formasi tersebut.

Dari jumlah itu, mayoritas formasi yang kosong adalah dokter spesialis. Selain itu, jalur khusus seperti disabilitas juga tidak terpenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Arif Boediono mengatakan total formasi yang diperoleh pemkab tahun ini sebanyak 546. Dari jumlah tersebut 26 formasi tidak ada yang memilihnya.

Formasi yang kosong itu masing-masing adalah honorer kategori II (K2) satu jabatan, disabilitas empat jabatan dan dokter spesialis sebanyak 21 jabatan. “Untuk honorer K2 itu, formasinya tiga jabatan, tetapi yang daftar cuma dua peserta. Kemudian disabilitas itu untuk empat jabatan itupun guru kelas” bebernya, Selasa (11/12/2018).

Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pihak BKD sendiri saat ini telah melaporkan kekosongan formasi ini ke Panitia Seleksi Nasional. Mereka berharap ada kebijakan sendiri agar semua formasi yang sudah dibuka bisa terisi sepenuhnya. Sebab, posisi formasi yang kosong itu sangat dibutuhkan oleh Pemkab (Tulungagung) terutama dokter spesialis.

"Semoga ada kebijakan dari Panitia Seleksi Nasional terkait hal ini," harapnya.

Baca juga:
Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia

Sementara itu, tahapan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dimulai selama dua hari yakni Minggu (9/12) dan Senin (10/12). Adapun jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak 1.169 peserta, dimana pelaksanaan tes akan dilangsungkan di Convention Hal Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. Jika lulus, mereka akan langsung diangkat sebagai CPNS.

“Nanti jika para peserta tes CASN sudah dinyatakan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD) dan SKB, langsung ke tahap pemberkasan CPNS, tanpa ada ujian lainnya lagi,” pungkasnya.