Pixel Codejatimnow.com

Pemilik 50 Ribu Butir Pil Koplo dari Penerbangan Citilink Diringkus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Barang bukti pil koplo
Barang bukti pil koplo

jatimnow.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pengiriman obat terlarang jenis pil dobel L sebanyak 50 ribu pil melalui penerbangan Citilink pada Kamis 6 Desember 2018 lalu. Seorang tersangka yang tercatat sebagai penerima paket diamankan.

Berdasar penelusuran polisi, satu tersangka berinisial NW berhasil diamankan. Penangkapan tersangka tersebut berdasar alamat yang tertera pada paket.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan, penangkapan pelaku berkat kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang usai ditemukan barang bukti 50 ribu pil dobel L.

"Dari informasi itu kami terus bergerak melakukan pencarian keberadaan pelaku. Akhirnya kecurigaan kami mengarah ke sebuah alamat di Kota Malang," ujar Asfuri, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin (10/12/2018).

Baca juga: 50 Ribu Butir Pil Koplo Disita dari Penerbangan Citilink di Malang

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota polisi melakukan pengintaian kepada terduga pelaku yang akan mengambil paketan tersebut ke kantor jasa pengiriman barang pada Jumat 7 Desember 2018.

"Kami amankan saat pelaku tengah mengambil paketan pil dobel L dari Jakarta," tutur Asfuri.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku telah menjual 20 ribu pil dobel L kepada rekannya berinisial MS pada 3 Desember 2018 lalu. MS sendiri tengah menjalani pemeriksaan oleh unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang Kota.

"Kami amankan juga barang bukti dari NW 100 butir pil dobel L. Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 156 ribu pil," jelasnya.

Akibat ulahnya, NW terancam dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 198 juncto pasal 196 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas