Pixel Codejatimnow.com

Pengungkapan Kosmestik Ilegal Menyeret 7 Artis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Polisi membeberkan kosmetik ilegal
Polisi membeberkan kosmetik ilegal

jatimnow.com - Setelah menangkap KIL, warga Kediri dan menyita semua produk kosmetik ilegal yang dibuatnya, polisi terus melakukan pengembangan. Salah satu tahapan polisi yaitu akan memeriksa 7 artis dangdut yang sering mempromosikan (mengendorse) produk kosmetik bermerk Derma Skin Care (DSC) tersebut.

Diketahui sebelumnya, produk yang sudah beredar 2 tahun di pasaran tersebut, memakai jasa artis untuk mempromosikan produk tersebut. Artis-artis itu antara lain VV, NR, OR, MP, NK, DJB dan DK.

Baca juga:  Sering Dipromosikan Artis Dangdut, Kosmetik ini Ternyata Ilegal

"Tentunya sesuai tahapan penyidikan, kami akan meminta keterangan artis-artis ini sebagai saksi," sebut Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan jika tersangka KIL merupakan pencipta sekaligus pemilik kosmetik DSC itu. Selain menemukan fakta bahwa kosmetik itu merupakan campuran dari beberapa kosmetik terkenal, kosmetik merk DSC juga tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan

Kosmetik DSC merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti," beber Yusep. Setelah diracik, perusahaan ini mengemas ulang dalam tempat kosong dan diberi merk DSC Beauty.

Produk-produk keluaran DSC dipromosikan dan dipasarkan melalui media sosial. Agar terkenal, tersangka mengendorse artis dengan cara memposting produk DSC Beauty di instagram mereka.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

"Setelah produk itu mengendorse artis, omzetnya penjualannya mencapai Rp 300 juta per bulan," jelas Yusep.

Produk-produk keluaran DSC dijual mulai harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling. Dan dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.