Pixel Code jatimnow.com

Awas Gagal Ginjal, Pakar Ungkap Bahaya Mengerikan di Balik Kosmetik Pemutih Instan

Editor : Dadang Kurnia  
Bahaya pemutih ilegal bagi kesehatan (ilustrasi). (Foto: Gemini AI)
Bahaya pemutih ilegal bagi kesehatan (ilustrasi). (Foto: Gemini AI)

jatimnow.com – Peredaran kosmetik ilegal yang menjanjikan kulit putih secara instan rupanya menyimpan ancaman yang jauh lebih mematikan.

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Noorma Rosita, memperingatkan bahwa kosmetik bermerkuri dan berbahan kimia keras tidak hanya merusak kulit, tetapi berisiko merusak organ dalam tubuh seperti ginjal dan sistem saraf jika digunakan dalam jangka panjang.

Merespons temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait masih maraknya peredaran produk mengandung merkuri, hidrokuinon, kortikosteroid, hingga asam retinoat, Prof. Noorma mendesak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan testimoni perubahan drastis di media sosial.

"Perlu diingat bahwa siklus fisiologis regenerasi kulit manusia itu berlangsung sekitar 28 hari. Karena itu, klaim promosi seperti 'kulit putih dalam dua hari' atau 'flek hilang semalam' seharusnya menjadi red flag (peringatan bahaya). Secara medis, hal itu sulit dicapai hanya dengan kosmetik yang aman," tegas Prof. Noorma, Sabtu (1/8/2026).

Selain produk ilegal atau abal-abal, Prof. Noorma juga menyoroti fenomena berbahaya lainnya, yakni penjualan kosmetik beretiket biru secara bebas di pasaran maupun marketplace.

Padahal, kosmetik beretiket biru merupakan obat keras hasil peresepan dokter. Penggunaannya wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan berada di bawah pengawasan dokter secara ketat, bukan untuk dibeli sembarangan.

Baca juga:
Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Malang, Pelaku Raup Rp100 Juta per Bulan

Lebih lanjut, Prof. Noorma juga meluruskan miskonsepsi yang terlanjur menjamur di tengah masyarakat. Banyak pengguna yang menganggap bahwa rasa perih, panas, atau mengelupas saat memakai produk anti-aging maupun pencerah adalah tanda bahwa bahan aktif sedang bekerja.

"Itu keliru. Sensasi perih tersebut justru menunjukkan adanya gejala iritasi kulit, penipisan kulit, hingga risiko hiperpigmentasi permanen," paparnya.

Guna memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya, Prof. Noorma mengimbau konsumen untuk menjadi pembeli yang kritis dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa secara detail kelayakan kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga:
BPOM Surabaya Paparkan Temuan 2025 dan Strategi Cegah KLB Keracunan Pangan

Konsumen juga dituntut lebih cerdas dalam membaca komposisi bahan dan menghindari produk dengan klaim khasiat yang terlalu berlebihan.

"Apabila muncul keluhan seperti kulit perih, kemerahan, atau gatal setelah pemakaian, segera hentikan. Jangan pernah mencoba menetralkan wajah dengan produk kosmetik lain. Jika keluhan tidak membaik atau justru semakin parah, segera konsultasikan kepada tenaga kesehatan agar mendapat penanganan medis yang tepat," pungkasnya.