Pixel Codejatimnow.com

Asyik Bercinta dengan Istri Kedua, Dilabrak Istri Ketiga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Hariyari menunjukkan Surat Tanda Laporan Polisi yang ia buat di Polrestabes Surabaya
Hariyari menunjukkan Surat Tanda Laporan Polisi yang ia buat di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Nafsu SG yang hampir membuncah saat bercinta dengan Hariyati (57) istri keduanya, mendadak buyar. Betapa tidak, saat tengah asyik bercumbu, Faradila Mahri (44), istri ketiga SG datang melabrak.

Tak pelak, perang mulut terjadi antara kedua istri siri SG itu. Suasana di Komplek Asrama Polisi Koblen, Surabaya yang menjadi tempat tinggal Hariyati itu akhirnya gempar. SG bahkan hanya bisa bengong, karena kedua istri sirinya itu sama-sama terbawa emosi.

Hariyari bercerita, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/10/2018) lalu. Saat itu, Hariyati sedang melayani SG di kamar dan tiba-tiba pintu rumahnya digedor dan didobrak oleh Faradila.

"Awalnya dibuka keponakan saya dengan maksud bertanya mencari siapa. Namun, perempuan itu memaksa masuk ke ruang tamu," ungkap Hariyati, Rabu (5/12/2018).

Tidak berhenti disitu, setelah masuk dan tak menemukan suaminya, Faradila kemudian naik ke meja televisi yang berada di depan kamar dengan maksud mengintip keberadaan suaminya.

Setelah melihat suaminya sedang berduaan dengan Hariyati, Faradila langsung menggedor pintu kamar dan mendobraknya hingga terbuka.

Setelah masuk ke kamar, Faradila naik ke kasur sembari berteriak dan mengumpat Hariyati. Bahkan, Faradila sempat merekam kejadian itu dengan handphone (HP) miliknhya dan mengancam akan memviralkan kejadian tersebut.

Baca juga:
Istri Tewas Mengenaskan, Polres Sampang Cari Suaminya

"Setelah itu suami saya ikut pergi bersama Faradila, suami saya seperti dihipnotis," ungkap Hariyati.

Tak terima dengan perlakuan Faradila, Hariyati bersama keluarganya melaporkan perempuan yang tinggal di Jalan Tempel Sukorejo 1 Nomor 17, Surabaya tersebut ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka melaporkan Faradila atas dugaan tindakan pengerusakan dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai pasal 406 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
"Dia (Faradila) sempat merusak beberapa barang seperti pintu, jam dan lain-lain," tambah Hariyati.

Baca juga:
Jalankan Investasi Abal-abal, Istri Kades di Jombang Divonis 10 Bulan Penjara

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah memproses dan melakukan penyidikan.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut," terangnya.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kedua kalinya kepada terlapor (Faradila) untuk diperiksa sebagai saksi, setelah surat panggilan pertama tidak direspon oleh terlapor.