Pixel Codejatimnow.com

Licik, Pengedar Narkoba ini Umpankan Anak Buah saat Disergap Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Sahidin (dua dari kiri) diamankan di Mapolsek Ngoro, Mojokerto
Sahidin (dua dari kiri) diamankan di Mapolsek Ngoro, Mojokerto

jatimnow.com - Aksi Sahidin (37) agar dirinya urung ditangkap polisi memang cukup licik. Sebab saat disergap polisi, warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini malah mengumpankan kurir narkoba yang selama ini bekerja padanya.

Tapi, ulah licik Sahidin justru menyeretnya ke jeruji besi penjara Polsek Ngoro. Pasalnya, anak buahnya itu kembali 'menggigitnya' usai kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu. Anak buah Sahidin yang bertugas sebagai kurir itu bernama Fuad Hasyim (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngoro menghentikan laju motor Sahidin di Jalan Desa Kunjorowesi arah Desa Watesnegoro, Ngoro, Rabu (28/11/2018) kemarin. Dengan santai Sahidin menuruti apa yang diminta polisi, karena dia yakin bakal lolos dari penangkapan.

"Awalnya kami tidak berhasil menemukan narkoba yang dibawa tersangka (Sahidin)," Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat Akmal, Kamis (29/11/2018).

Setelah diinterogasi, Sahidin justru berkilah bahwa yang menjadi pengedar adalah Fuad, anak buahnya. Dari pengakuan itu, Sahidin dikeler ke rumah Fuad dan mendapati sabu seberat 0,57 gram yang disimpan Fuad di dalam jok motornya. "Kemudian tersangka kedua (Fuad) kami periksa secara terpisah," beber Selimat.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Dari pemeriksaan Fuad itulah, kelicikan Sahidin akhirnya terkuak. Sebab Fuad mengaku hanya sebagai pesuruh Sahidin. Keseharian, Fuad hanya bertugas mengantar sabu ke sejumlah pembeli atas arahan Sahidin. "Kami keler kembali tersangka Sahidin ke rumahnya," lanjut Selimat.

Dan benar apa yang dilakatan Fuad. Dari penggeledahan di rumah Sahidin, Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan Sahidin di dalam almari pakaian. Sehingga jika ditotal, baranng bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 5,5 gram.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Selain itu, dari tangan Sahidin juga disita uang tunai Rp 750 ribu, satu bong (alat isap sabu), 1 lembar kartu ATM BNI dan 2 unit ponsel milik pelaku. "Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Ngoro, Mojokerto," tandas Selimat.