Pixel Codejatimnow.com

Keluar Rutan Medaeng, Henry J Gunawan Dijeboskan ke Tahanan Lagi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Erwin Yohanes
Henry J Gunawan saat di Rutan Medaeng
Henry J Gunawan saat di Rutan Medaeng

jatimnow.com - Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa, yang juga investor Pasar Turi ini, sempat menghirup udara bebas dari Rutan Medaeng, Senin (19/11/2018) dini hari sekitar pukul 00.25 Wib. Namun, hanya beberapa langkah kaki saja Henry keluar dari pintu Rutan Medaeng, Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menghadangnya.

Penghadangan ini dilakukan karena jaksa hendak menjebloskan kembali Henry ke tahanan dengan dasar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.

Sempat terjadi adu mulut dan tarik menarik antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Henry pun terlihat memberontak dan meminta agar jaksa menunjukkan dasar penahanannya.

"Ada apa ini, ada apa," ujar Henry sembari menghindari jaksa yang menghadangnya.

"Kuasa hukum saudara sudah tahu. Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan terhadap bapak," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso, yang melakukan penghadangan terhadap Henry.

Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Ia ditahan dalam kasus penipuan tanah dengan korban notaris Caroline C. Kalampung.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Henry  8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Sebelumnya, Henry ditahan dalam kasus penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dalam kasus tersebut.

 







Baca juga:
Eks Bupati Probolinggo Tahanan Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Rutan Surabaya