jatimnow.com - DPRD Kabupaten Gresik mendukung penataan area parkir di kawasan trotoar agar lebih tertib tanpa mengorbankan hak pejalan kaki. Penataan yang dilakukan pemerintah daerah di sejumlah kawasan perkotaan itu diharapkan mampu mengurangi kesemrawutan lalu lintas sekaligus menjaga aktivitas ekonomi pelaku usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menegaskan, penataan parkir harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan seluruh pengguna ruang publik. Kerapian kawasan perkotaan perlu berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berjalan kaki.
"Kami di jajaran pimpinan DPRD Gresik sangat mendukung penataan parkir di trotoar yang terkonsep secara matang.
Selain menjaga kerapian dan keindahan wajah kota, keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Syahrul saat ditemui di Gedung DPRD Gresik.
Menurutnya, penataan ruang parkir yang tepat dapat menjadi salah satu upaya membenahi kawasan protokol. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhofir juga mendukung langkah pemerintah daerah tersebut. Ia menilai pembagian ruang yang jelas diperlukan agar aktivitas parkir tidak memicu kesemrawutan maupun mengganggu mobilitas warga.
"Pencegahan kesemrawutan lalu lintas melalui pembagian ruang trotoar yang presisi merupakan bentuk pelayanan terbaik bagi publik. Warga yang berjalan kaki maupun pengguna fasilitas parkir harus sama-sama merasa nyaman dan terlayani," katanya.
Secara teknis, penataan dilakukan dengan membuat marka pembatas zona parkir agar kendaraan roda dua maupun roda empat tidak menggunakan ruang pedestrian secara sembarangan.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan jalur pemandu atau guiding block bagi penyandang disabilitas dan lansia tidak tertutup kendaraan.
Pengawasan petugas di lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan. Dengan pengaturan yang jelas, parkir diharapkan tidak lagi memicu penumpukan kendaraan di badan jalan utama.
Penataan kawasan pedestrian juga diharapkan mendorong masyarakat kembali menjadikan aktivitas berjalan kaki sebagai pilihan mobilitas di pusat kota.
Baca juga:
Razia Parkir di Tulungagung, Ratusan Kendaraan Kena Sanksi Tilang
Dampaknya tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna jalan. Kawasan pertokoan yang lebih tertata dinilai berpotensi memberikan nilai tambah bagi pemilik toko dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sepanjang koridor utama Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim turut mengapresiasi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pembenahan fasilitas publik.
Menurutnya, penataan kota membutuhkan komitmen bersama agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada estetika, tetapi juga berpihak kepada kebutuhan warga.
"Komitmen bersama dalam menata parkir trotoar ini memperlihatkan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Gresik yang modern, ramah, dan menghargai hak seluruh warga tanpa terkecuali," tuturnya.
Dukungan DPRD tersebut juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menyatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pemantauan secara berkala guna memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai prinsip keselamatan lalu lintas dan kenyamanan publik.
Baca juga:
Petugas Gabungan di Tulungagung Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar
Selain pengawasan, DPRD Gresik mendorong pemerintah daerah melengkapi fasilitas pendukung trotoar.
Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian antara lain penerangan, tempat sampah, serta vegetasi peneduh agar masyarakat semakin nyaman menggunakan jalur pedestrian.
DPRD juga berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan penataan tidak berhenti pada pengaturan marka parkir semata.
Sinergi pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menghadirkan kawasan perkotaan Gresik yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.
Penataan ruang publik pun diharapkan tetap memberi ruang bagi kegiatan ekonomi tanpa mengurangi hak pejalan kaki.