Pixel Code jatimnow.com

Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba Legislator Gerindra, Kapolrestabes Surabaya: Diduga Langgar SOP

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan buka suara terkait mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan tiga legislator Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Luthfie menjelaskan, mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat penggerebekan. Dugaan pelanggaran itu kini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

“Diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).

Tujuh anggota yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat personel yang terlibat langsung dalam penggerebekan tersebut.

Mereka yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 3 Satresnarkoba, dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki Widayanto, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba, kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Empat anggota lainnya yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dimutasi ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

Baca juga:
Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Rotasi ini menjadi sorotan karena menyasar sejumlah personel yang menangani langsung kasus penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.

Untuk diketahui ketiga legislator yang ditangkap masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah diamankan, delapan orang tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, saat itu.

Belakangan, kedelapan orang tersebut tidak ditahan dan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebut, keputusan itu diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.