Pixel Code jatimnow.com

Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Sosraperda

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Mantan Sekwan DPRD Jember berinisial S saat digelandang menuju mobil tahanan. (Foto: Syakur/jatimnow.com)
Mantan Sekwan DPRD Jember berinisial S saat digelandang menuju mobil tahanan. (Foto: Syakur/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S, Kamis (22/10/2026). S ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) 2023–2024.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara yang sebelumnya menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Yadyn, Kamis (22/10/2026).

Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, penyidik mendalami fakta perkara dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan.

Yadyn menegaskan, S merupakan mantan Sekwan pada periode 2023. Karena itu, penanganan perkara difokuskan pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan tersebut, bukan jabatan yang diemban saat ini.

“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kita fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Jargas PGN, Kejari Surabaya Terkendala Pemeriksaan Saksi

Yadyn menjelaskan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan penyidikan terhadap lima terdakwa sebelumnya dan analisis fakta hukum.

“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.

Dalam proses pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga:
Laporan BNI Buka Dugaan Korupsi KUR Jember, 5 Orang Jadi Tersangka

“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambah Yadyn.

Kejari Jember juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penentuan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya.