jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Surabaya terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Surabaya. Penyidik saat ini masih mendalami dokumen proyek dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran hingga Rp2,3 triliun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tetap melakukan pendalaman meski proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih panjang. Mereka menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi, terutama karena sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya telah berpindah ke Jakarta. Jadwal pemeriksaan pun harus menyesuaikan kesediaan masing-masing saksi.
“Intinya masih berjalan. Banyak kendala, terutama karena saksi-saksi harus dipanggil untuk diperiksa. Ada yang baru bisa dijadwalkan dua minggu kemudian,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iwan, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil kembali saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan apabila ditemukan data atau bukti yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kalau ada bukti atau data pendukung yang perlu didalami, saksi bisa dipanggil kembali,” jelasnya.
Selain mengumpulkan keterangan, penyidik kini mencermati dokumen dan data pendukung yang telah diperoleh. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan informasi yang terkumpul sekaligus menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Baca juga:
Terdakwa Kasus Pencabulan Jan Leon Divonis 2 Tahun, Ayah Korban Sangat Kecewa
Diketahui kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga PT PGN di wilayah Region III Surabaya yang berlangsung pada 2018 hingga 2025. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Besarnya anggaran membuat pelaksanaan proyek menjadi salah satu aspek penting yang didalami kejaksaan. Penyelidikan tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi, tetapi juga keabsahan pekerjaan fisik di lapangan.
Salah satu fokus pendalaman adalah indikasi pemasangan sambungan jaringan gas fiktif. Penyidik berupaya memastikan kesesuaian antara dokumen proyek, data sambungan rumah tangga, dan kondisi faktual di lapangan.
Baca juga:
Buron Kasus Fidusia Rp60 M Ditangkap di Gorontalo, Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Hingga Agustus 2026, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sedikitnya 15 saksi dari berbagai pihak, baik eksternal maupun internal korporasi.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan data administrasi dengan realisasi pekerjaan.
Meski pemeriksaan saksi terkendala jadwal dan keberadaan sejumlah pihak di Jakarta, Kejari Surabaya memastikan pengusutan perkara tetap berlanjut. Pendalaman dokumen, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan masih menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan penyimpangan proyek jargas PGN tersebut.