jatimnow.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meneruskan usulan para pengemudi kendaraan angkut mobil atau towing terkait akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Langkah koordinasi dengan pihak regulator tersebut telah dilakukan pada Rabu (30/9/2026) dan saat ini usulan masuk dalam tahap kajian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihak perusahaan sangat menghargai masukan dari para sopir towing yang merupakan bagian dari konsumen setia energi nasional.
"Aspirasi ini sudah kami koordinasikan dengan BPH Migas dan proses evaluasi dari regulator sedang berjalan. Sebagai operator, kami tentu butuh sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar penyaluran BBM berjalan aman, tertib, dan tepat aturan," ujar Ahad di Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Baca juga:
Sistem Barcode Dipertanyakan, Begini Penjelasan Pertamina Jatim
Ahad menjelaskan, penentuan kriteria penerima hingga skema pembagian BBM subsidi sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan BPH Migas. Karena itu, penyesuaian aturan di lapangan wajib menunggu lampu hijau serta ketetapan resmi regulator.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pengusaha jasa angkut untuk ikut menjaga kondusivitas area operasional Pertamina. Fasilitas penunjang distribusi energi merupakan Objek Vital Nasional yang berdampak langsung pada pasokan BBM untuk khalayak luas.
Baca juga:
Pertamina Goes to Campus Ajak Mahasiswa ITS Jawab Tantangan Energi
Pertamina Patra Niaga berjanji akan langsung menyampaikan keputusan akhir usai BPH Migas menyelesaikan seluruh proses kajian.
Masyarakat serta pelaku usaha diimbau tetap tenang, bijak mencerna informasi, dan menggunakan BBM sesuai kriteria yang berlaku. Pertamina menyediakan layanan aduan dan informasi resmi melalui contact center 135 yang beroperasi 24 jam.