jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam sepekan terakhir ini. Dari operasi tersebut, mereka mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total mencapai 20,01 gram.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan ketiga kasus tersebut berhasil diungkap pada rentang waktu 23 Juli hingga 29 Juli 2026. Operasi penindakan dilakukan di dua wilayah hukum yang berbeda, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Petugas meringkus tiga tersangka yang memiliki latar belakang pekerjaan swasta dan wiraswasta. Tersangka berinisial MR (27) dan MAK (27) asal Kecamatan Kanigaran dan KA (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, yang meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 20,01 gram, 4 unit telepon genggam yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi, 1 unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.
Baca juga:
Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron
Rico menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Probolinggo Kota dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi," tegasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Lansia di Probolinggo Tersangka Pencabulan Balita, GP Ansor Siap Kawal
"Pnyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.