jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Terbaru, penyidik menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka keempat. Bersamaan dengan itu, penyidik juga memamerkan hasil penyitaan terbaru berupa uang tunai, logam mulia, dan perhiasan emas, dengan total nilai yang diidentifikasi mencapai Rp8,44 miliar. Berikut lima fakta perkembangan kasus tersebut.
1. Perlambat penerbitan izin
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungli dalam pengurusan izin pertambangan. Penyidik menemukan praktik tersebut tetap terjadi meski proses perizinan telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun demikian ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” ujar Aspidsus Kejati Jatim saat mengumumkan penetapan tersangka pertama pada 17 April 2026.
Modus yang digunakan diduga dengan memperlambat penerbitan izin, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon agar rekomendasi teknis segera diterbitkan.
2. Tiga pejabat ESDM lebih dulu menjadi tersangka
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening senilai Rp2.369.239.765,50 yang diduga berasal dari hasil pungli terhadap para pemohon izin.
3. Penggeledahan mengungkap aliran dana dan aset mewah
Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan pada 20 April 2026. Tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen permohonan perizinan yang diduga sengaja ditahan, uang tunai, hingga satu unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS.
“Penggeledahan telah dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan juga dokumen penting terkait permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan dalam proses administrasi,” kata Aspidsus Wagiyo.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Sanksi 2 Oknum Penyapu Jalan Buntut Pungli PKL Tugu Pahlawan
Penyidik juga menemukan catatan pembagian uang kepada sekitar 19 pegawai di bidang pertambangan. Sebagian penerima diketahui telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp707 juta yang kemudian disita sebagai barang bukti.
4. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah menyusul jadi tersangka
Perkembangan terbaru, Kejati Jatim menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka keempat.
“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” ujar Aspidsus IG Punia Atmaja.
ED diduga memerintahkan tersangka H meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin. Nilai pungli yang diduga terkumpul mencapai Rp1.336.683.000, dengan Rp145 juta di antaranya diduga diterima langsung oleh ED. Ia kini ditahan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.
Baca juga:
Viral di Medsos, Pungli RT/RW di Surabaya Disoal
5. Total dugaan pungli Rp8,44 miliar, penyidikan masih berkembang
Seiring bertambahnya tersangka, penyidik juga terus menelusuri aset hasil dugaan tindak pidana. Total dugaan uang pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000.
Hingga kini Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp5.540.555.040,49, satu unit Toyota Fortuner, dua keping emas Antam seberat total 50 gram, serta kalung emas milik salah satu tersangka.
Kejati Jatim memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pungli, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-86339-5-fakta-dugaan-pungli-perizinan-esdm-jatim-ada-emas-dan-uang-rp844-m