Pixel Code jatimnow.com

Disentil PWI, Hotman Paris Minta Maaf Sempat Hina Wartawan

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Pengacara Hotman Paris akhirnya meminta maaf kepada PWI dan jurnalis atas ucapan kasarnya saat konferensi pers kasus eks Jampidsus.  (Foto: IG @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris akhirnya meminta maaf kepada PWI dan jurnalis atas ucapan kasarnya saat konferensi pers kasus eks Jampidsus. (Foto: IG @hotmanparisofficial)

jatimnow.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pers. Permohonan maaf dilayangkan menyusul teguran keras PWI atas ucapan kasar sang advokat yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Insiden bermula saat Hotman menggelar konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui akun media sosial pribadinya, ia mengakui sempat melontarkan kalimat bernada umpatan kepada seorang awak media yang sedang bertugas.

Hotman mengklaim, ucapan tersebut memuncak akibat desakan emosional. Ia mengaku terus dicecar pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi sebuah instansi penegak hukum, meski sudah berulang kali menyatakan ketidaktahuannya.

"Karena diberondong pertanyaan yang sama, saya akhirnya emosi. Terlepas dari rentetan kejadian, saat itu kami sama-sama emosional. Saya memohon maaf kepada wartawan maupun organisasi jurnalis di seluruh Indonesia," ungkap Hotman.

Sang pengacara menegaskan tidak memiliki niat buruk terhadap profesi wartawan. Ia beralasan tidak mungkin menjawab materi pertanyaan di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Baca juga:
Keponakan Hotman Paris Hutapea Korban KDRT Suami di Mojokerto

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengecam keras sikap reaktif tersebut. PWI menilai luapan emosi Hotman sebagai bentuk intimidasi verbal yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Kebebasan kerja jurnalistik telah dijamin secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Munir menegaskan, narasumber dari berbagai latar profesi berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, penolakan wajib disampaikan dengan menjaga etika komunikasi.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Tidak ada alasan apa pun untuk merendahkan martabat profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," tegas Munir.

Baca juga:
Hotman Paris Tantang Ferry Irawan soal Ancaman Bakal Bongkar Aib Venna Melinda

PWI tidak bermaksud mencampuri substansi perkara hukum atau hak advokat dalam membela klien. Teguran dilayangkan murni untuk menjaga muruah profesi kewartawanan dari berbagai bentuk intimidasi.

Ke depan, PWI berharap interaksi antara narasumber dan awak media di ruang publik selalu berlandaskan asas saling menghormati. Advokat dan wartawan merupakan dua pilar penting yang memiliki peran krusial dalam merawat demokrasi serta penegakan hukum di Tanah Air.