Pixel Code jatimnow.com

KAI Daop 8 Kecam Keras Aksi Pemotor Nekat Melintasi Rel di Surabaya

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Petugas KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya for jatimnow.com)
Petugas KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan kereta api.

Dalam rekaman CCTV terlihat pengendara sepeda motor menggunakan jalur rel sebagai akses melintas. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di lingkungan perkeretaapian dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan konsekuensi yang sangat fatal.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berkendara, berjalan kaki, maupun melakukan aktivitas lainnya di luar kepentingan operasional perkeretaapian.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api," kata Mahendro, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Mahendro mengingatkan, keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api," ujar Mahendro.

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang.

Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Tutup 4 Perlintasan Liar di Sidoarjo dan Bojonegoro

Selain itu, masinis juga memiliki keterbatasan dalam menghindari objek yang berada di jalur rel. Oleh karena itu, setiap aktivitas di jalur rel dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat fatal.

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas atau akses alternatif merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri, perjalanan kereta api, maupun pengguna jasa lainnya.

Ia menjelaskan, dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Baca juga:
Cegah Kecelakaan Maut, KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Sebidang Liar

Sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan di lingkungan perkeretaapian kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang bermukim di sekitar jalur rel. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin disiplin mematuhi aturan keselamatan.

"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel," ucapnya.

Ia berpesan, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.