jatimnow.com - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Probolinggo kini dipastikan berjalan kondusif setelah pertemuan mediasi antara pihak sekolah dan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan ini berhasil menuntaskan polemik terkait seleksi jalur prestasi yang sempat memicu kesalahpahaman.
Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Probolinggo, Halis Rodi Warsito, menjelaskan bahwa kendala yang sempat muncul merupakan masalah teknis yang berada di luar jangkauan petunjuk teknis (Juknis). Setelah mendapatkan fasilitasi dari pihak Dewan, ia memastikan bahwa seluruh permasalahan telah terselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah, hari ini dengan adanya fasilitasi dari rekan-rekan Dewan, semua sudah clear. Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi yang berlaku," ujar Halis.
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan kelulusan siswa.
"Kami di sekolah tidak punya kewenangan apa-apa. Penentuan kelulusan hingga proses ranking sepenuhnya dilakukan secara otomatis oleh sistem dari Provinsi. Kami hanya menjalankan mekanisme yang ada," terangnya.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak terjadi ketimpangan bagi para pendaftar.
Ketua Fraksi NasDem yang juga anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menyampaikan bahwa pihaknya proaktif melakukan mediasi setelah menerima aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian kriteria jalur prestasi.
"Kami akan melakukan pencocokan data, termasuk berkoordinasi dengan KONI terkait database atlet. Dari data sementara, ada beberapa prestasi yang digunakan pendaftar tidak ditemukan dalam kategori yang diakui aturan," tegas Sibro.
Baca juga:
Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penggunaan piagam di luar regulasi.
"Kami harus memastikan bahwa prestasi yang digunakan pendaftar benar-benar masuk dalam kategori yang diakui seperti GSI, O2SN tingkat pusat, PON, Porprov, hingga ajang olahraga disabilitas tingkat nasional," jelasnya.
Sibro menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk menjamin hak siswa berprestasi agar mendapatkan akses pendidikan secara transparan.
Pihaknya berharap agar sekolah senantiasa berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas PPDB.
Baca juga:
Dear Bapak - Ibu, Dinas Pendidikan Surabaya Buka Posko SPMB 2026 Pekan Ini
Terkait langkah selanjutnya, pihak sekolah menginformasikan bahwa pendaftaran tahap 1 dan 2 telah ditutup dan sistem telah dikunci oleh pihak pusat.
Bagi calon siswa yang belum lolos, kini diarahkan untuk mengikuti PPDB tahap 3 dengan kuota 25 persen. Pada fase tersebut, seleksi akan murni menggunakan jalur prestasi akademik tanpa melibatkan piagam atau medali non-akademik.
Penilaian pada tahap 3 ini akan didasarkan pada rata-rata nilai rapor semester 1 hingga 5 yang telah diverifikasi, serta nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah dilaksanakan sebelumnya.