Pixel Code jatimnow.com

Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ni'am Kurniawan
Puluhan LPG 3Kg atau LPG Melon menjadi barang bukti utama dari aktivitas pelaku (foto: Riski for jatimnow.com)
Puluhan LPG 3Kg atau LPG Melon menjadi barang bukti utama dari aktivitas pelaku (foto: Riski for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang dilakukan seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49).  

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore.  

Saat digerebek, Jimmy kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram. Proses itu dilakukan dengan peralatan rakitan sederhana, bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat pemindahan gas.  

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa modus tersebut bukan hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga sangat berbahaya. 

"Tindakan manual tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran hingga ledakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).  

Baca juga:
Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim

Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai kondisi: 102 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 138 tabung kosong, serta 13 tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi. Selain itu, ditemukan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu.  

Afrian menegaskan, pembongkaran kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga agar energi bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. 

Baca juga:
Pertamina Tambah Pasokan 48 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Kediri Selama Libur Panjang

"Pelaku memindahkan isi tabung kecil ke tabung besar untuk keuntungan pribadi yang besar. Ini jelas penyalahgunaan,” tegasnya.  

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi dengan ancaman pidana penjara serta denda besar.  

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat
Olah Raga

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat

Kemenangan di Stadion JSG ini tidak hanya memperpanjang napas Persid Jember di kompetisi kasta keempat sepak bola Indonesia, tetapi juga menjadi modal motivasi berharga bagi seluruh tim untuk menjaga asa lolos ke fase berikutnya.