Pixel Code jatimnow.com

Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ide Farid Nasution
Pedagang Kaki Lima Kota Probolinggo (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)
Pedagang Kaki Lima Kota Probolinggo (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kota Probolinggo memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2026 tidak akan mematikan sumber mata pencaharian masyarakat kecil.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Probolinggo saat menyampaikan jawaban saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Senin (18/5/2026).

Agenda ini digelar sebagai respons atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, khususnya terhadap dua belas catatan kritis yang sebelumnya dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Tri Atmojo Adip Susilo.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PKS, Tri Atmojo Adip Susilo, mendesak pemerintah daerah agar tidak menjadikan Raperda ini sebagai instrumen penggusuran yang memicu ketakutan bagi kelompok ekonomi rentan.

PKS memandang PKL bukan sekadar masalah estetika perkotaan, melainkan sektor informal strategis yang berfungsi sebagai katup pengaman sosial di tengah keterbatasan lapangan kerja.

"PKS memahami bahwa Raperda ini dihadirkan untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan estetika kota dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.

Namun, keberhasilan Perda ini tidak boleh diukur dari seberapa tegas penertiban dilakukan, melainkan dari solusi adil, manusiawi, dan berkelanjutan yang diberikan kepada para PKL," ujar Tri Atmojo saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Ia juga menuntut kejelasan skema relokasi, validitas data sebaran pedagang, hingga komitmen pemerintah dalam memberikan program pemberdayaan konkret agar para pelaku usaha mikro ini dapat naik kelas setelah ditata.

Menanggapi rentetan pertanyaan strategis tersebut, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh dewan.

Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mematangkan kajian penentuan lokasi binaan yang tidak hanya layak secara fasilitas, tetapi juga tetap memiliki potensi ekonomi tinggi demi menjaga omzet para pedagang.

Baca juga:
Revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri Mandek, Curhat Pedagang Bikin Trenyuh

Guna menghindari kecemburuan sosial dan konflik di lapangan, penentuan lokasi permanen maupun sementara akan diatur secara transparan melalui zonasi wilayah yang dikomunikasikan secara partisipatif bersama paguyuban dan asosiasi PKL.

"Prinsip utama yang kami pegang adalah meminimalkan dampak penurunan omzet pasca-relokasi melalui promosi kawasan baru secara terpadu, integrasi dengan pusat-pusat kegiatan masyarakat, serta penyediaan fasilitas pendukung yang representatif," tegasnya.

Terkait kekhawatiran PKS mengenai sanksi pencabutan izin pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) bagi pedagang yang melanggar, Wali Kota memastikan aturan tersebut merupakan langkah hukum paling terakhir atau ultimum remedium.

Pemerintah daerah diwajibkan mendahulukannya dengan tindakan preventif, mulai dari pembinaan, sosialisasi edukatif, hingga pemberian surat peringatan tertulis secara bertahap.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen pemberdayaan, pemerintah telah menyiapkan skema pendampingan mulai dari fasilitasi sertifikasi halal, pelatihan manajemen keuangan mikro, hingga pembukaan akses perbankan resmi untuk memutus ketergantungan pedagang dari jerat rentenir.

Baca juga:
PKL Masjid Al-Akbar Surabaya Wadul DPRD, Curiga Relokasi Ditunggangi Politik

Guna memastikan implementasi regulasi berjalan padu di lapangan, Pemkot Probolinggo menerapkan pola sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, hingga jajaran Camat dan Lurah, dengan Satpol PP yang mengedepankan pendekatan persuasif.

Menjawab desakan pengawasan di lapangan, Wali Kota juga menegaskan akan membentuk tim pengawas khusus dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aman untuk mengantisipasi serta menindak tegas praktik pungutan liar maupun percaloan lapak.

Wali Kota juga menyatakan kesepakatannya dengan pandangan legislatif mengenai arah pembangunan daerah ke depan.

"Pemerintah daerah sependapat dengan pandangan dewan yang terhormat bahwa kota yang maju adalah kota yang seimbang antara keindahan tata ruangnya dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya," pungkasnya.