jatimnow.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berskala besar yang telah beroperasi sejak 2017. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum menangkap 14 orang tersangka yang diketahui memfokuskan operasinya pada calon mahasiswa yang mengincar kursi di fakultas kedokteran.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini diotaki oleh seorang tersangka berinisial K. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini terbukti memiliki jaringan yang terorganisir dan klien yang masif.
"Rata-rata permintaan joki yang diterima tersangka adalah calon mahasiswa yang hendak masuk ke fakultas kedokteran," jelas Luthfie.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan sejumlah data mencengangkan terkait operasi sindikat ini. Dimana tersangka K mematok harga antara Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu paket kelulusan fakultas kedokteran.
Uang ratusan juta tersebut dibagi ke dalam jaringan. Para joki yang bertugas di lapangan menerima imbalan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp75 juta, bergantung pada tingkat kesulitan dan kredibilitas kampus yang dituju.
Dari total 150 orang lebih yang menyewa jasa sindikat ini, tercatat sebanyak 114 orang klien dinyatakan berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Baca juga:
Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Terkait keberadaan ratusan mahasiswa pengguna jasa gelap tersebut, Luthfie menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pelacakan secara mendalam.
"Sebagian sudah lulus yaitu sebanyak 114 orang. Ini akan kami dalami karena ternyata sebarannya tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur, tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah, dan juga di luar pulau Jawa, terutama di Kalimantan," paparnya.
Luthfie memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada 14 tersangka yang ditangkap. Polisi berkomitmen untuk membongkar tuntas akar jaringan joki ini guna membersihkan ekosistem pendidikan tinggi dari praktik-praktik curang.
Baca juga:
Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Prinsipnya sindikat ini harus kami ungkap dan bongkar jaringannya agar tidak ada lagi aksi sejenis yang tentu mencederai dunia pendidikan kita," tegasnya.
Terkait status kemahasiswaan dari 114 orang klien yang telah lolos, Polrestabes Surabaya akan segera menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dikti untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nantinya, ini berkaitan dengan tindak lanjut dan sanksi dari pihak Dikti serta kampus terhadap oknum mahasiswa yang terbukti terlibat pada kegiatan perjokian ini," pungkas Luthfie.