jatimnow.com - Kecelakaan yang melibatkan truk pasir dan KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono-Malang di perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum, pada Selasa (28/4/2026) menambah daftar panjang insiden di perlintasan sebidang. Data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menunjukkan, sepanjang 2025 tercatat 24 insiden, sementara hingga kuartal pertama 2026 sudah terjadi 20 kejadian serupa.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan tersebut didominasi oleh faktor kelalaian pengguna jalan. Kurangnya kehati-hatian serta rendahnya disiplin berlalu lintas kerap menjadi penyebab utama insiden, khususnya di perlintasan sebidang.
Sepanjang 2025, dari total 24 insiden yang terjadi, sebanyak 7 kejadian berada di perlintasan sebidang, 16 kejadian di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 kejadian di area emplasemen. Insiden-insiden tersebut mengakibatkan 16 korban jiwa maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki 2026, tren tersebut belum menunjukkan penurunan. Hingga triwulan pertama saja, sudah tercatat 20 insiden, dengan rincian 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api. Dari kejadian di perlintasan sebidang, enam di antaranya merupakan kasus kereta api tertemper kendaraan, dua kasus palang pintu tertabrak, serta delapan kejadian kendaraan mogok di tengah lintasan.
Menurut Tohari, kondisi ini menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, baik operator, pemerintah, maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
Baca juga:
Terdampak Insiden, Empat Perjalanan KA di Wilayah Daop 7 Madiun Dibatalkan
KAI Daop 7 Madiun juga kembali menegaskan larangan keras terhadap pembukaan perlintasan ilegal. Perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar hukum. Meski seringkali mendapat penolakan dari masyarakat karena alasan akses, langkah penutupan tetap dilakukan sebagai upaya melindungi keselamatan jiwa.
Secara hukum, aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan di perpotongan sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup, serta memberikan prioritas kepada kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintas sembarangan atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian.
Baca juga:
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Disiplin pengguna jalan menjadi faktor paling penting untuk mencegah kecelakaan,” ujar Tohari.
KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Berkaca dari kecelakaan di Blitar yang kembali terjadi, peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menekan angka insiden di masa mendatang.
URL : https://jatimnow.com/baca-84224-kai-daop-7-madiun-catat-44-insiden-sepanjang-2025-hingga-awal-2026