Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Ajukan Saksi Ahli
Editor : Arif Ardianto Reporter : Arry Saputra
Kamis, 25 Okt 2018 14:36 WIB

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya saat berada di Mapolda Jatim
jatimnow.com - Penuhi panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik, musisi sekaligus kader partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo datangi Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Dhani tiba di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 12.35 Wib.
Melalui kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahardian Megantara. Dhani mengaku akan mengajukan saksi ahli antara lain ahli ITE, ahli pidana dan ahli komunikasi.
Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3, pihaknya sudah melakukan tindakan kooperatif. Namun ia menyayangkan Polda Jatim terburu-buru dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum memohon agar diberikan kesempatan kepada ahli berkaitan dengan pasal yang dituduhkan," terang Aldwin kepada awak media, Kamis (25/10/2018).
Aldwin berharap pihak kepolisian menerima dan nantinya memeriksa atau meminta keterangan para ahli sehingga ada perbandingan uji bahwa hal ini masuk unsur pidana atau tidak.
"Karena pada konstruksi hukumnya sudah jelas, mas Ahmad Dhani tidak menyebutkan subjek seseorang siapa yang dicemarkan. Maka dari itu akan kita berikan surat permohonan untuk SP3 karena saya yakin dari beberapa ahli yang ada ini tidak masuk unsur pidananya," tandasnya.
Berita Terkait

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Investasi Bodong di Surabaya
Sabtu, 28 Mei 2022 11:08 WIB
Cafe & Karaoke Kediri Digrebek Polda Jatim, Pemilik Bantah Sediakan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 21:22 WIB
NEO Cafe & Karaoke di Kediri Tutup Pasca-Penggerebekan Polda Jatim
Jumat, 27 Mei 2022 18:26 WIBBerita Lainnya

Tabrakan dengan KA di Tulungagung, Sopir Bus Dituntut 1 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Mei 2022 13:45 WIB
Terlibat Pengeroyokan, 6 Pendekar Ingusan di Jombang Ditangkap Polisi
Sabtu, 28 Mei 2022 12:59 WIB
Hindari Tabrakan, Mobil Pikap di Magetan Terjang 3 Motor dan Warung
Sabtu, 28 Mei 2022 12:44 WIB
Gus Ipul Apresiasi Karya Peserta Lomba Logo dan Maskot MTQ di Kota Pasuruan
Sabtu, 28 Mei 2022 11:31 WIB