jatimnow.com - Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Siti Marwiyah, menyampaikan telaah kritis mendalam terhadap RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) dalam kegiatan Konsultasi Publik di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Ia memperingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut masih menyimpan celah hukum yang berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan istilah "ancaman hibrida" dalam Pasal 17, 27, dan 61.
Prof. Siti menilai definisi ini tidak memiliki parameter operasional yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses mobilisasi warga negara.
"Sebagai negara hukum, setiap norma undang-undang wajib dirumuskan secara jelas berdasarkan asas lex certa agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara," tegas Prof Siti Marwiyah dalam paparannya.
Terkait kewenangan Presiden dalam menyatakan mobilisasi pada Pasal 61 ayat (1), ia menyebutnya sebagai extraordinary executive power.
Merujuk pada teori pembatasan kekuasaan Montesquieu, Prof. Siti menegaskan bahwa kewenangan sebesar itu harus dibatasi oleh kontrol yudisial, batas waktu yang pasti, serta persetujuan DPR.
Untuk itu, Rektor perempuan pertama di Unitomo itu menyodorkan War Powers Resolution 1973 milik Amerika Serikat sebagai referensi.
Baca juga:
Gus Iqdam Sebut Mahasiswa Tak Cukup Hanya Pintar, Harus Dekengan Pusat
Di sana, Presiden wajib melapor ke Kongres dalam 48 jam dan penggunaan kekuatan militer dibatasi maksimal 60–90 hari jika tanpa persetujuan legislatif.
Kritik tajam juga diarahkan pada Pasal 64 dan 65 yang mewajibkan pemilik sumber daya alam serta sarana prasarana nasional menyerahkan asetnya untuk kepentingan mobilisasi.
Prof. Siti menilai pasal ini rawan berbenturan dengan hak milik warga negara yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Isu ini dinilai sangat sensitif bagi dunia usaha di Surabaya dan Jawa Timur yang berbasis pada industri maritim, logistik, dan manufaktur.
Baca juga:
Gubes Unitomo Prof Ully Dorong Batik Tulis Jadi Kekuatan Industri Fashion Dunia
"Setiap penggunaan aset swasta wajib disertai mekanisme kompensasi yang adil, cepat, dan dapat diajukan keberatan melalui pengadilan," usulnya.
Sebagai pembanding, ia merujuk pada Civil Protection Act Jepang yang mewajibkan negara memberikan ganti rugi penuh (full compensation) dan prosedur keberatan administratif yang rinci jika aset sipil digunakan dalam keadaan darurat.
Terakhir, Prof. Siti menyarankan agar Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) memiliki leading sector yang jelas, yakni Kementerian Pertahanan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Ia mencontohkan model Singapura di bawah Ministry of Defence (MINDEF) yang terbukti efektif menciptakan satu komando kebijakan dan kurikulum nasional yang seragam.
URL : https://jatimnow.com/baca-83479-rektor-unitomo-kritik-ruu-psdn-definisi-ancaman-hibrida-masih-abuabu