jatimnow.com - Para penjaga rumah ibadah di Kabupaten Sidoarjo kini bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang. Sebanyak 500 marbot masjid resmi terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Marbot Masjid Sidoarjo, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan selama empat bulan ini bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai dengan instruksi Bupati Sidoarjo untuk memperluas jaring pengaman bagi pekerja rentan.
Sosialisasi program yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Sidoarjo pada Selasa (17/3) ini menegaskan bahwa profesi marbot memiliki risiko sosial-ekonomi yang selama ini sering luput dari perhatian.
Pelaksana Sementara (Pps.) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Sentot Priyadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah bergerak masif untuk menyentuh sektor-sektor pekerja non-formal, termasuk imam dan pengurus masjid.
"Kami ingin memastikan rekan-rekan yang melayani umat di rumah ibadah memiliki sandaran ekonomi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Dengan Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini, mereka tidak lagi berjuang sendirian," ujar Sentot.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU
Ia menambahkan bahwa jaminan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para marbot saat merawat masjid maupun melayani masyarakat.
Keberadaan asuransi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dan sektor swasta bagi mereka yang bekerja di balik layar aktivitas keagamaan.
Program ini sebelumnya telah diresmikan di Pendopo Parasamya sebagai simbol dimulainya sinergi lintas sektor.
Baca juga:
Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM
Melalui skema pembiayaan CSR, beban premi yang biasanya memberatkan pekerja berpenghasilan rendah kini dialihkan kepada perusahaan mitra pemerintah.
Harapannya, inisiatif di Sidoarjo ini menjadi pemantik bagi wilayah lain agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
Dengan adanya jaminan sosial, risiko ekonomi tak terduga tidak akan langsung memutus kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.