jatimnow.com - Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan pencairan honor RT dan RW dapat dilakukan tepat waktu selama pemerintah desa disiplin menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu disampaikan Fawait saat bertemu jajaran perangkat desa serta RT-RW dalam agenda Safari Ramadan di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Senin malam (9/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fawait menanggapi keluhan terkait insentif RT-RW yang kerap terlambat atau tidak cair secara bersamaan. Ia pun mempertanyakan langsung kendala teknis yang menyebabkan pencairan insentif sering tertunda.
Menurutnya, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian.
“RT dan RW ini ujung tombak Pemerintahan Kabupaten Jember. Karena itu mereka harus dilayani dengan baik dan kesejahteraannya harus diperhatikan,” ujarnya.
Selain memastikan kejelasan honorarium, Pemerintah Kabupaten Jember juga memberikan perlindungan bagi para RT dan RW melalui program jaminan kesehatan.
Baca juga:
Peredaran Narkoba di Kalisat Marak, Bupati Jember Ajak Warga Bergerak Bersama
“Termasuk kami daftarkan dalam program UHC Prioritas dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa secara teknis anggaran insentif RT dan RW melekat pada pos Alokasi Dana Desa (ADD). Karena itu, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kedisiplinan pemerintah desa dalam menetapkan APBDes.
“Begitu desa sudah menyelesaikan dan menetapkan APBDes, maka pencairan belanja pegawai, termasuk insentif RT dan RW, bisa langsung disalurkan setiap bulan,” jelasnya.
Baca juga:
Bupati Jember Beri Jaminan Sosial Ojol dan Insentif Guru Ngaji di Malam Nuzulul Qur’an
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan selama ini umumnya disebabkan administrasi desa yang belum rampung. Sebagai contoh di Kecamatan Kalisat, dari 12 desa yang ada, saat ini hanya satu desa yang masih dalam proses penyelesaian dokumen APBDes, yakni Desa Sumber Jeruk.
Adi juga mengimbau para pengurus RT dan RW yang merasa belum menerima insentif agar melakukan pengecekan secara berkala pada rekening masing-masing. Pasalnya, sistem penyaluran saat ini sudah menggunakan metode payroll atau transfer langsung untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah potongan.