Pixel Code jatimnow.com

Pakar: Blokir Akun Media Sosial Anak Saja Tak Cukup Tanpa Atur Algoritma

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Pemerintah resmi membatasi akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Pemerintah resmi membatasi akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com – Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia tidak lagi bebas berselancar di platform digital.

Pemerintah resmi mengetok palu kebijakan pembatasan akun media sosial anak untuk platform raksasa seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga gim populer semacam Roblox.

Langkah drastis ini bertujuan memutus rantai kecanduan dan paparan konten berbahaya yang selama ini menghantui pengguna di bawah umur.

Namun, kebijakan tersebut dianggap belum menyentuh akar masalah jika hanya berhenti pada urusan administratif usia.

Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai pemerintah punya pekerjaan rumah yang jauh lebih besar: menjinakkan algoritma platform digital.

"Masalah sebenarnya bukan cuma soal siapa yang memegang ponsel, tapi bagaimana mesin di dalam platform itu bekerja menarik pengguna agar sulit lepas," ujar Radius saat ditemui di Surabaya, Sabtu (7/3/2026).

Radius menjelaskan bahwa platform seperti TikTok dan YouTube bekerja dengan sistem rekomendasi yang sangat agresif. Mesin ini memantau setiap detik durasi tontonan dan jenis interaksi pengguna.

Bagi anak-anak, sistem ini sangat berisiko karena terus menyodorkan konten serupa yang sering kali makin ekstrem demi menjaga durasi tayang.

Baca juga:
Pasar Rakyat EcoFest UMSURA: Belanja Tanpa Plastik, Berhadiah Umrah

Tanpa adanya regulasi yang memaksa perusahaan teknologi membuka dapur algoritmanya, pembatasan usia ini terancam hanya jadi kebijakan simbolis.

"Kalau algoritmanya tetap dibiarkan liar, pembatasan akses ini cuma akan jadi formalitas di atas kertas. Pemerintah harus berani mendesak transparansi sistem rekomendasi konten, terutama yang menyasar pengguna muda," tambahnya.

Indonesia sebenarnya bisa berkaca pada Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act. Aturan tersebut memaksa raksasa teknologi lebih terbuka soal cara mereka memilah konten untuk pengguna.

Begitu juga Inggris lewat Online Safety Act yang menuntut tanggung jawab penuh platform atas keamanan ruang digital.

Baca juga:
Pusat Bahasa UMSURA Buka Kelas Internasional untuk Publik

Di sisi lain, Radius mengingatkan bahwa secanggih apa pun blokir yang dipasang pemerintah, celah selalu ada.

Anak-anak yang terlanjur terpapar bisa saja memalsukan identitas atau meminjam akun orang dewasa untuk tetap masuk ke ruang digital.

"Perlindungan anak di dunia maya itu butuh tiga pilar: regulasi yang tegas terhadap platform, pengawasan ketat dari keluarga, dan literasi digital yang kuat. Tidak bisa hanya mengandalkan satu larangan," tegasnya.

Kebijakan ini memang menjadi sinyal positif komitmen negara. Namun, agar benar-benar berdampak nyata bagi keselamatan mental generasi muda, pemerintah dituntut segera merancang aturan teknis yang mengatur bagaimana konten disajikan kepada anak-anak, bukan sekadar melarang mereka memiliki akun.