Pixel Code jatimnow.com

Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi Influencer Kripto Nakal

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Kripto (ilustrasi)
Kripto (ilustrasi)

jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan baru untuk menertibkan aktivitas influencer, Key Opinion Leader (KOL), dan afiliator yang kerap mempromosikan produk jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Regulasi berupa Peraturan OJK (POJK) ini ditargetkan terbit pada semester I 2026, guna memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman investasi bodong dan informasi menyesatkan di ruang digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak. Pasalnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini belum secara spesifik mengatur sanksi bagi praktik influencer di sektor keuangan digital.

"Dengan adanya POJK ini, kami berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memantau sekaligus memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar Hasan dalam siaran tertulis yang diterima jatimnow.com, Kamis (5/3/2026).

Hasan menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku khusus untuk sektor kripto, tetapi mencakup seluruh sektor jasa keuangan yang menggunakan jasa influencer sebagai sarana pemasaran.

Artinya, kata dia, OJK menyoroti tajam praktik promosi yang kerap menyesatkan, seperti pemberian rekomendasi investasi tanpa transparansi risiko hingga adanya kepentingan komersial yang disembunyikan (hidden endorsement).

POJK yang sedang dalam tahap finalisasi ini akan mengikat seluruh pihak penyampai informasi kepada publik, mulai dari influencer, KOL, afiliator, hingga mitra pemasaran.

Poin krusial yang akan diatur secara ketat meliputi kewajiban pencantuman disclaimer risiko. Dimana setiap konten promosi atau edukasi wajib menyertakan peringatan risiko kerugian.

Baca juga:
Tokocrypto Masuk 25 Bursa Kripto Terbesar Dunia di Usia 7 Tahun

Kemudian larangan promosi entitas ilegal. Sanksi tegas menanti pihak yang mempromosikan platform keuangan atau kripto yang tidak terdaftar di regulator resmi.

Selanjutnya, standar kompetensi. Artinya, pihak yang memberikan rekomendasi produk keuangan diwajibkan memiliki kapasitas dan standar kompetensi yang jelas.

Rencana ketat OJK ini mendapat sambutan positif dari para pelaku industri aset digital. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah OJK merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” kata Calvin.

Baca juga:
Bitcoin Melonjak usai Trump Isyaratkan Keringanan Tarif

Calvin meminta OJK memperjelas definisi 'pihak penyampai informasi' agar tidak multitafsir antara staf pemasaran internal perusahaan dan KOL eksternal.

Ia juga mendorong adanya fleksibilitas format disclaimer risiko, khususnya untuk konten video berdurasi singkat seperti di TikTok atau Instagram Reels. Disclaimer dapat disesuaikan melalui teks berjalan (running text), watermark, atau tautan khusus tanpa mengurangi esensi peringatan kepada audiens.

Selain itu, Calvin menyoroti perlunya batasan yang tegas antara konten edukasi murni (seperti analisis teknikal dan ulasan token) dengan konten rekomendasi investasi (financial advice). Hal ini penting mengingat belum adanya lisensi resmi khusus untuk pemasaran kripto di Indonesia.

"Kami mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang. Dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten. Sementara tindakan berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh sebaiknya dijadikan langkah terakhir untuk pelanggaran yang bersifat berat atau berulang,” tutup Calvin.