jatimnow.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus mendukung komitmen zero accident di wilayah Daop 7 Madiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga:
Tradisi Tarawih Cepat di Blitar Ini Telah Berlangsung Sejak Ratusan Tahun Lalu
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran di perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Data KAI mencatat, sepanjang 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun terjadi 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sebagian besar insiden dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api telah terlihat.
“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tuturnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat keselamatan, tidak membuka akses ilegal, mematuhi rambu dan sinyal, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Ditemukan Tewas, Perempuan di Blitar Ini Diduga Menjadi Korban KDRT
Selain itu, KAI mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” pungkasnya.