Pixel Code jatimnow.com

Mangkir Dari Pelantikan dan Tak Masuk Kantor, PNS di Tulungagung Disanksi

Editor : Bramanta  
Foto: Pelantian pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Pelantian pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung bersama inspektorat telah memanggil seorang PNS yang menolak dimutasi jabatannya. PNS tersebut bernama Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem.

Muhadi diketahui tidak hadir dalam pelantikan yang dilakukan pada akhir Desember lalu tanpa kejelasan. Seusai keputusan Muhadi dipindahkan menjadi Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Tulungagung. Namun Muhadi menolak dan memutuskan tidak masuk kantor.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto membenarkan bahwa Muhadi selaku Kepala SDN 1 Kampungdalem tidak hadir dalam pelantikan pergantian jabatan menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung. Pihaknya telah membentuk tim dan memanggil Muhadi untuk melakukan klarifikasi.

Muhadi diketahui juga mengakukan keberatan dengan pemindahan jabatan tersebut. Selaku PNS, sudah seharusnya Muhadi mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, melaksanakan tugas dan harus patuh terhadap pimpinan.

"Dari BKPSDM, Inpesktorat dan Disdik Tulungagung sudah memanggil Muhadi. Dia juga kooperatif saat dilakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (28/1/202).

Dari hasil klarifikasi tersebut tim memutuskan bahwa Muhadi melanggar disiplin sebagai PNS. Muhadi juga telah dikenakan sanksi sedang sesuai PP 94 Tahun 2001 tentang disiplin PNS.

Baca juga:
Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi disiplin sedang. Saat ini Muhadi masih menduduki jabatan sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Sedangkan jabatan Kabid PAUD Disdik Tulungagung diisi oleh Plt agar kinerja tidak terganggu.

"Muhadi mendapatkan sanksi sedang karena melanggar kedisiplinan, statusnya Muhadi masih Kepala SDN 1 Kampungdalem. Karena dia tidak ikut pelantikan," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik Tulungagung, Sukowinarno mengungkapkan, saat ini posisi Kabid PAUD diisi oleh Kabid SD sebagai Plt. Untuk kejelasan pengisian jabatan Kabid PAUD pihaknya menunggu dari BKPSDM. Muhadi telah mendapatkan sanksi disiplin sedang dari tim pemeriksa. Dia diturunkan pangkat selama satu tahun.

Baca juga:
Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

"Dia diturunkan pangkat, dari IV C ke IV B selama satu tahun. Nanti gaji pokoknya yang akan dikurangi," pungkasnya.