Pixel Code jatimnow.com

Ojol Surabaya Dapat Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 2027

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak berfoto bersama komunitas pengemudi ojek online lintas platform usai sharing session PP 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran JKK–JKM di Surabaya, Senin (26/1/2026). (Foto/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak berfoto bersama komunitas pengemudi ojek online lintas platform usai sharing session PP 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran JKK–JKM di Surabaya, Senin (26/1/2026). (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan mulai menyasar komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya untuk memperluas perlindungan kerja sektor informal.

Melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, lembaga ini menawarkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Langkah itu diambil untuk menjawab risiko kerja tinggi yang dihadapi pengemudi ojol setiap hari di jalan raya. Tanpa perlindungan memadai, kecelakaan kerja dapat berdampak langsung pada pendapatan keluarga mereka.

Sosialisasi digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Senin (26/1/2026), di Cafe Jos Gandos.

Sekitar 50 pengemudi dari berbagai platform Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, hadir mengikuti diskusi terbuka mengenai skema iuran baru.

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Bayarkan Klaim Rp230 Miliar di 2025

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan PP 50 Tahun 2025 memberi ruang lebih luas bagi pekerja informal untuk masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah memberi relaksasi iuran berupa potongan 50 persen untuk JKK dan JKM. Harapannya, pengemudi ojol yang belum terdaftar bisa segera terlindungi, sementara peserta aktif terdorong menambah program JHT sebagai tabungan hari tua,” ujar Theresia.

Dalam pemaparan teknis, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa relaksasi iuran bagi BPU dibagi ke dalam dua periode. 

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Optimalkan Pelayanan, Klaim JHT Tertinggi di 2025

Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi ojol, potongan iuran JKK dan JKM berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Adapun pekerja informal di luar transportasi mendapatkan keringanan mulai April 2026 sampai Desember 2026.

Melalui pendekatan langsung ke komunitas, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan kerja tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan dasar bagi pekerja sektor informal yang menopang ekonomi perkotaan.