Pixel Codejatimnow.com

KPU RI Kembali Tegaskan Larangan Berkampanye di Lembaga Pendidikan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Ketua KPU RI Arif Budiman saat di UMM Malang, Senin (15/10/2018).
Ketua KPU RI Arif Budiman saat di UMM Malang, Senin (15/10/2018).

jatimnow.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman kembali menegaskan larangan berkampanye di lembaga pendidikan.

Larangan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor pemerintah, dan fasilitas negara," kata Arief di sela-sela sosialisasi kepada pemilih pemula di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Senin (15/10 /2018).

Penegasan larangan itu untuk menanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang sempat membuat heboh karena memperbolehkan kampanye di sekolah saat Pilpres 2019. Ia mengatakan pelajar atau mahasiswa itu sudah memiliki hak pilih. Komentar ini sempat menjadi kontroversi dari berbagai pihak.

Menurut Arief, apabila hanya sekedar berdiskusi, dialog, atau seminar di lembaga pendidikan, pihaknya mempersilakan saja, asalkan tidak berkampanye.

"Kalau dia dialog, ya enggak apa-apa, tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung di setop," tegasnya.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Ia menambahkan, tidak sulit mengontrol kampanye para calon di lembaga pendidikan. Sebab, jika sudah ada ajakan untuk memilih dirinya, bisa disebut sebagai kampanye.

"Gampang, lihat saja, ikuti saja. Begitu dia mulai ngomong pilih saya, pilih saya itu kampanye dan harus di setop. Begitu dia menggunakan baju yang simbolnya kampanye ada di situ, maka setop," jelasnya.

Ia pun mengingatkan setiap calon yang mengadakan acara di lembaga pendidikan harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

"Silaturahmi nggak apa-apa, tapi kalau silaturahminya sambil kampanye, itu yang nggak boleh. Jadi tergantung kegiatannya, tergantung nanti isinya apa," ujarnya.

Selain itu, KPU RI juga mengingatkan kepada masyarakat atau massa yang hadir di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Massa yang hadir ini juga dilarang untuk melakukan kampanye.

Ia mencontohkan apabila ada teriakan saat forum pertermuan itu, maka dia meminta supaya dikeluarkan.