Pixel Codejatimnow.com

Jangan Sebar Hoax Soal Bencana Jika Tak Ingin Bernasib Seperti Ibu ini

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka saat berada di Mapolda Jatim
Tersangka saat berada di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Penyebar hoax tentang adanya gempa di Pulau Jawa yang diamankan oleh Polda jatim tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman tersangka dibawah 5 tahun.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Krian, Sidoarjo ini memposting berita hoax di akun Facebook tentang adanya gempa di wilayah Pulau Jawa.

Polisi tidak menahan Ibu rumah tangga berusia 25 tahun ini, sesuai aturan perundangan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. .

"Pelaku mendapat ancaman 2 tahun dan tidak dilakukan penahanan. Sementara kita terus patroli terus melihat semisal kalau ada lagi akan langsung kami tindak, mudah-mudahan cuman 1 saja jangan sampai ada lagi. 3 lagi masih kita profiling semoga tidak ada lagi doakan aja

Agus menyebutkan, dalam akun facebook Uril Unique Febrian ada empat konten yang sudah disebarkan yakni Sebanyak tiga artikel atau status, dan ada satu video. Uril mengunggahnya pada Selasa (2/10/2018) pada pukul 09.00 Wib.

Dari hasil penangkapan tersebut, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menekankan khususnya di wilayah Jawa Timur, sesuai dengan imbauan Kapolda, untuk memeriksa kembali kebenarannya soal berita yang beredar di sosial media.

"Sesuai imbauan Bapak Kapolda, kita tekankan bahwa tidak ada yang menyebarkan berita hoax berkaitan dengan gempa apalagi di wilayah Jatim," tegas Agus.

Agus mengatakan, bahwa saat ini banyak saudara yang sedang berduka. Ia berharap solidaritas masyarakat di Jatim untuk mendukung dan tidak menyebarkan berita hoax tentang gempa.



 



 

Baca juga:
Beredar Video Banjir di Alun-alun Ponorogo, Bupati Ipong: Hoax