Pixel Codejatimnow.com

Belasan Bentor Terjaring Operasi di Probolinggo

Petugas Kepolisian memberikan penjelasan pada pengemudi bentor usai razia
Petugas Kepolisian memberikan penjelasan pada pengemudi bentor usai razia

jatimnow.com - Belasan becak motor (bentor) yang ada disejumlah jalan di Kota Probolinggo terjaring Operasi Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Operasi bentor digelar di Jalan Raya Panglima Sudirman, dokter Soetomo, Panjaitan, Gatot Subroto dan sejumlah jalan raya lainnya di kota tersebut.

Para pemilik Bentor harus pasrah ditangan petugas setelah mereka terkena operasi lalu lintas dengan menerima surat tilang.

Hasan salah satu pemilik bentor yang ikut operasi tersebut, mengatakan, dengan adanya operasi ini dirinya tidak bisa bekerja. "Kalau bentor sebagai sarana saya ditilang saya nggak bisa bekerja mas," katanya Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, dirinya memilih bentor untuk bekerja. Lantaran dia sudah termakan usia. Sebab dirinya untuk mengayuh becak sudah tidak kuat lagi.

"Jadi saya modif becak menggunakan mesin tepung sebagai alat untuk mengoperasikannya," jelasnya.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Sementara itu Kasatlas Polres Probolinggo Kota, AKP Alpo Ghohan, mengatakan, operasi terhadap bentor tersebut dilakukan karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena bentor tidak memiliki uji kelayakan angkutan untuk beroperasi di jalan umum," jelasnya.

Alpo mengaku, becak yang dimodifikasi menggunakan mesin tersebut jika dibiarkan beroperasi maka bisa berpotensi kecelakaan pada penumpangnya. "Mereka kami tilang sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

Dengan adanya operasi itu, belasan bentor yang terjaring langsung diamankan petugas ke kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. Lantaran bentor tidak memiliki surat surat kendaran angkutan.