Pixel Codejatimnow.com

Oknum ASN Probolinggo yang Cabuli Anak Tirinya Ditetapkan Tersangka

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN, Selasa (25/9/2018).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN, Selasa (25/9/2018).

jatimnow.com - Perbuatan aksi bejat Sunarman (46) warga Perumahan Griya Pakistaji, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo terhadap anak tirinya sendiri akhirnya terjawab.

Bahkan, saat ini pria yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Probolinggo itu sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, dari hasil laporan dugaan pencabulan dan dilakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan saksi dan korban. Akhinya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejadian pertama tahun 2010 di rumah tersangka di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kejadian kedua tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 07.00 Wib di rumah tersangka di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Alfian, Selasa (25/9/2019).

Menurut Alfian, berdasarkan pemeriksaan visum secara medis terhadap alat kemaluan korban, tidak ditemukan bukti pemerkosaan. “Jadi, kemungkinan pelaku hanya melakukan upaya pencabulan saja," ujarnya.

Tak hanya itu, tersangka juga beberapa kali mendokumentasikan dan menyimpan video perbuataannya dengan korban di handphone miliknya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kasus pencabulan ini berupa 4 buah handphone dari berbagai jenis dan warna, 1 buah daster berwarna abu-abu bergambar botol, 1 buah handuk berwarna biru, 1 buah seprei warna merah muda motif Bungan matahari, 1 buah tikar warna coklat motif bunga, dan 1 buah bedak lulur.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Alfian.

Sementara itu, tersangka Sunarman mengaku dirinya nekat melakukan hal itu karena tidak tahan melihat keelokan tubuh anak tirinya itu.

"Saya berikan lulur agar korban bisa berkulit putih dan berwajah cantik," katanya singkat.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?