Pixel Codejatimnow.com

Janjikan Lolos Masuk Polisi, Polwan ini Ditangkap Provost

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Bidpropam Polda Jawa Timur menangkap salah satu polisi wanita (polwan) di lingkungan Mapolda Jatim. Polwan ini ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan pungutan liar bermodus janji penerimaan bintara polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap polwan berinisial SR. Diketahui ia sebelumnya bertugas di Subdit Provos berpangkat Ipda.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan dan penahanan," ujar Barung saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (19/9/2018).

Kejadian ini bermula pada Oktober 2017, korban bernama MA , dijanjikan dua cucunya yang lulus dalam tes masuk bintara Polri. SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta sebagai imbalannya.

Setelah uang ditransfer korban secara bertahap yakni sebanyak 3 kali Rp 40 juta, Rp 260 juta dan Rp 150 juta dengan total Rp 450 juta. Namun saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017 dua cucu korban justru tak lulus tes.

"Mengetahui ditipu ia protes kepada SR dan ia berjanji untuk segera mengembalikan uang tersebut. Namun SR tak kunjung memberikan uang dan akhirnya korban melaporkannya. Saat ini kasusnya tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Jatim," jelasnya.

Baca juga:
Popsivo Polwan Bertekad Akhiri Penantian Panjang Juara Livoli 2023, Berharap Tuah Kediri

Barung menambahkan pihaknya saat ini telah menahan SR. Jika terbukti benar, maka akan dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemecatan pelaku.

"Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, kalau terbukti kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik," imbuh Barung.

Tak hanya itu, kasus SR juga akan dilimpahkan ke Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.

Baca juga:
Polwan Cantik Ajak Siswa di Sumenep Bijak Bermedsos

"Selanjutnya akan dilimpahkan perkaranya ke reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," pungkasnya.