Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Probolinggo Larang PKL Jualan di Jalan Ini, Begini Alasannya

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo yang harus steril dari PKL.
Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo yang harus steril dari PKL.

jatimnow.com - Pemkot Probolinggo larang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto mulai Kamis (20/9/2018).

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, para PKL itu tidak boleh berjualan pada bahu jalan kiri dan kanan di jalan tersebut.

Alasannya, PKL yang berjualan di sana, dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang ruas jalan bebas dari PKL.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada PKL. Untuk penertibannya akan dilakukan pada Kamis (20/9/2018)," katanya kepada jatimnow.com, Selasa (18/9/2018).

Selain melanggar Perda, PKL yang ada di jalan itu menjadi penyebab kemacetan.

Apalagi, Jalan Cokroaminoto tergolong jalan yang sempit.

"Selain itu juga menggangu keindahan tata wilayah kota ," ungkap Agus Effendi.

Baca juga:
30 Orang Tua di Probolinggo Lulus Program SOTH, Apa Itu?

Untuk tempat relokasinya, Satpol PP Kota Probolinggo akan menawarkan pada PKL untuk berjualan di tempat lain yang tidak berbenturan dengan Perda.

"Salah satunya yang akan ditawarkan kepada mereka, yakni berjualan di Jalan Mastrip selatan Bundaran Glatser," ujarnya.

Jika setelah ditertibkan masih ada PKL yang bandel, Satpol PP tidak segan-segan bertindak tegas.

"Jika masih ada PKL yang bandel maka kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

Sebelumnya, di Jalan Cokroaminoto, memang banyak para PKL yang mangkal berjualan.

Jumlah PKL yang ada di sana kurang lebih sekitar 80 orang . PKL yang mendominasi berjualan yakni pedagang buah dengan menggunakan kendaraan.