Pixel Codejatimnow.com

Gasak 29 Motor, Pencuri ini Ditembak Polisi

Hendra Fitriadi (32) ditembak kaki kanannya setelah menggasak 29 motor, Senin (17/9/2018)
Hendra Fitriadi (32) ditembak kaki kanannya setelah menggasak 29 motor, Senin (17/9/2018)

jatimnow.com - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Hendra Fitriadi (32) ditembak kaki kanannya setelah menggasak 29 motor.

Saat digerebek tim Resmob Polres Banyuwangi, tersangka yang beralamat di Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso hendak melarikan diri, Minggu (16/9/2018).

Namun, pelaku menyerah usai tembakan petugas bersarang di kaki kanannya. Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 29 kali dengan tempat kejadian yang berbeda-beda.

Diantaranya terdapat 7 LP (laporan Polisi) di Polres Banyuwangi, 5 LP di Polsek Rogojampi, 1 LP di Polsek Kabat, 2 LP di Polsek Giri, 8 LP di Polsek Banyuwangi, 3 LP di Polsek Kalipuro, dan 3 LP di Polsek Wongsorejo.

"Tersangka terakhir beraksi di rumah Faridatul Hasanah (31), warga Wongsorejo 5 September lalu," ungkapnya, Senin (17/9/2018).

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Tersangka mengaku, dalam menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini buron. Mereka selalu menggunakan mobil Xenia bernopol P 1074 ED dalam menjalankan aksinya.

Modusnya, lanjut Panji, tersangka berkeliling menandai setiap rumah yang diincar ataupun sepeda motor yang tengah parkir di pinggir jalan.

"Sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang, saat ini sedang dalam pengejaran anggota di lapangan," beber Akpol lulusan 2007 ini.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

Barang bukti yang diamankan, 7 unit Handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK yang nomor serinya tidak sesuai, satu unit mobil Xenia warna putih yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

"Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk keperluan penyidikan kami amankan di Rutan Polres Banyuwangi," tandas AKP Panji.