jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmeb memperjuangkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan hampir seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut merespon langsung berbagai aspirasi serta pertanyaan yang disampaikan oleh para tenaga kerja. Berdasarkan data Pemkab Jember, dari total 8.334 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.190 diantaranta dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
"Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun," ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Guna mendukung kelancaran proses pengalihan status tersebut, Pemkab Jember telah memulai langkah tata kelola dan persiapan sejak dini. Pemerintah daerah bahkan membebaskan seluruh biaya tes kesehatan bagi para peserta demi meringankan beban finansial mereka.
Pemkab Jember memproyeksikan skema pengalihan status ini dapat terealisasi secara lancar pada awal tahun 2027 mendatang.
Baca juga:
Lakukan Penyegaran Birokrasi, Bupati Jember Lantik Pejabat Baru
"Melalui skema ini, PPPK Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, sedangkan PPPK Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tuturnya.
Pemkab Jember memastikan tidak ada pembedaan atau batasan prioritas sektoral dalam program pengangkatan status kepegawaian ini. Seluruh tenaga PPPK dari berbagai bidang kerja yang memenuhi syarat akan difasilitasi secara merata hingga tuntas.
Baca juga:
Revitalisai Pasar Tanjung, Bupati Jember Lakukan Penataan Konsep Berkeadilan
Keputusan memperpanjang seluruh kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah krusial agar seluruh pegawai dapat terakomodasi dengan baik. Kejelasan status kepegawaian ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN daripada terjebak dalam dinamika politik semata.
Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan ini dihadiahkan sebagai bentuk penghargaan atas momentum Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kepastian alih status ini, kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan para pegawai di Kabupaten Jember diharapkan meningkat secara signifikan.