Pixel Codejatimnow.com

Kasus Korupsi Kades Sumberingin Kulon Dilimpahkan ke Kejaksaan

 
Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprapto, Kamis (13/9/2019)
Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprapto, Kamis (13/9/2019)

jatimnow.com - Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Polres Tulungagung melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprapto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung dengan membawa tersangka ke kantor kejaksaan. Mereka juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas pendukung.

Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Iptu Andik Prastyo, mengatakan pelimpahan atau tahap dua tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21).

"Setelah dinyatakan lengkap kami melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Kades Sumebringin Kulon ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (13/9/2019).

Dari hasil penyidikan tersangka Suprapto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016.

Penggunaan kucuran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah tersebut diduga diselewengkan oleh Suprapto dengan membuat kegiatan fiktif serta melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun.

"Sebagian ada penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, penggunaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja), kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan (namun dicairkan) atau bisa disebut fiktif," jelasnya.

Hal ini kemudian diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit tersebut tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Suprapto telah menyebabkan kerugian keuagan negara hampir mencapai Rp500 juta.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmad Hidayat mengatakan, rencananya, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Tadi yang dilimpahkan ke kami adalah tersangka dan barang bukti. Untuk barang bukti hanya berkas dan dokumen, tidak ada uang tunainya," tuturnya.

Pihak kejaksaan sendiri telah menyiapkan sejumlah JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap tersangka saat disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Sedangkan untuk tersangka kami tahan lagi selama 20 hari kedepan dan kami titipkan ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tulungagung," pungkasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Reporter: Wanda R Putri

Editor: Erwin Yohanes